Breaking News

Selasa, 29 Oktober 2013

Uraian Tentang Prosedur Operasional Baku (POB) Pengajuan Permohonan Persetujuan Import di Bapeten



URAIAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB)

  1. Permohonan diajukan ke BAPETEN.
  2. Pemohon terlebih dahulu melakukan registrasi untuk memperoleh user namedan passwordmelalui aplikasi BaLIS secara online dengan alamat URLhttp://balis.bapeten.go.id.
  3. Untuk memperoleh user namedan  password,pemohon harus melengkapi persyaratan berupa identitas diri dan surat penunjukan dari pimpinan instansi.
  4. Setelah teregistrasi, konfirmasi user name dan password dikirimkan secara elektronik ke alamat email Pemohon.
  5. Pemohon mengajukan permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dengan mengisi formulir sesuai dengan jenis permohonan.
  6. Pemohon mendapat nomor registrasi permohonan dari BAPETEN secara elektronik.
  7. Pemohon melengkapi dokumen elektronik persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion sesuai dengan jenis permohonan.
  8. BAPETEN melakukan penilaian dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion.
  9. Apabila dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dinyatakan tidak memenuhi syarat maka BAPETEN menyampaikan pemberitahuan hasil penilaian kepada Pemohon.
  10. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pemohon harus memperbaiki dokumen permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion. Apabila kekurangan dokumen permohonan tidak dilengkapi, maka permohonan dinyatakan batal dan Pemohon dapat mengajukan kembali permohonan.
  11. Apabila dokumen permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, BAPETEN menyampaikan tagihan biaya PNBP kepada Pemohon secara online.
  12. Pemohon membayar biaya PNBP ke Bank yang telah ditentukan dan menyampaikan bukti pembayaran bank ke bendahara penerimaan PNBP melalui BaLIS secara onlineatau melalui faksimili.
  13. Bendahara penerimaan PNBP melakukan validasi bukti pembayaran Pemohon dan menyampaikan konfirmasi dan kuitansi pembayaran kepada Pemohon secara online.
  14. BAPETEN menerbitkan persetujuan dokumen elektronik permohonan persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion.
  15. Persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (re-export) Sumber Radiasi Pengion dikirim secara elektronik ke Portal INSW.
  16. Hardcopy persetujuan ekspor, impor dan/atau pengiriman kembali (reexport) Sumber Radiasi Pengion yang telah disahkan oleh Direktur atau Pejabat yang ditunjuk, kemudian diunggah (upload) ke BaLIS secara online dan/atau diserahkan ke pemohon.
  17. BAPETEN melakukan pengarsipan elektronik atas dokumen permohonan, kelengkapan, dan tembusan persetujuan atau surat pemberitahuan.

 BAGAN ALUR PROSEDUR OPERASIONAL BAKU (POB)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Designed By VungTauZ.Com